Akurat Logo

Panduan Fikih dan Adab Islam Saat Menghadapi Terduga Kriminal

Lufaefi | 8 November 2026, 08:10 WIB
Panduan Fikih dan Adab Islam Saat Menghadapi Terduga Kriminal
Cara Islam hadapi terduga kriminal - Istimewa

AKURAT.CO Berhadapan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak kriminal sering kali memancing kemarahan masyarakat. Apalagi jika kasusnya menyangkut kekerasan, pencurian, penipuan, atau tindakan yang merugikan orang lain. Tidak jarang, emosi membuat sebagian orang langsung menghakimi, mempermalukan, bahkan melakukan kekerasan terhadap orang yang belum tentu terbukti bersalah.

Dalam Islam, menjaga keadilan tidak berarti membenarkan kejahatan. Namun, seseorang yang baru diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Lantas, bagaimana fikih dan adab Islam mengajarkan umat menghadapi terduga kriminal?

1. Tidak Terburu-buru Menuduh dan Menghakimi

Islam mengajarkan pentingnya tabayyun sebelum mengambil kesimpulan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”

Ayat ini mengajarkan bahwa informasi mengenai dugaan kejahatan harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai seseorang menjadi korban fitnah hanya karena kabar yang belum terverifikasi.

2. Tidak Melakukan Kekerasan atau Main Hakim Sendiri

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Prinsip ini relevan ketika masyarakat menghadapi terduga pelaku kejahatan. Memukul, menyiksa, atau mengeroyok seseorang bukan tindakan yang dibenarkan. Jika tertangkap tangan, masyarakat dapat mengamankan situasi secara proporsional dan segera menyerahkannya kepada aparat berwenang.

Baca Juga: Tips Menjaga Hati dan Lisan di Tengah Riuhnya Berita Viral

3. Menjaga Kehormatan dan Tidak Mempermalukan

Islam melarang tindakan mencari-cari aib dan menyebarkan keburukan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT melarang umat Islam melakukan tajassus atau mencari-cari kesalahan sesama.

Karena itu, menyebarkan foto, identitas, atau video terduga pelaku dengan narasi yang belum terbukti dapat menimbulkan kerugian tambahan. Proses hukum seharusnya dihormati tanpa menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman.

4. Menyerahkan Pembuktian kepada Pihak Berwenang

Dalam fikih jinayah, penjatuhan hukuman harus didasarkan pada pembuktian dan kewenangan yang sah. Tuduhan tidak otomatis menjadikan seseorang bersalah. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam hukum negara.

Masyarakat sebaiknya melaporkan bukti dan keterangan kepada aparat, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan.

5. Tetap Membela Korban dan Menegakkan Keadilan

Menjaga hak terduga pelaku bukan berarti mengabaikan korban. Islam mengajarkan keberpihakan kepada keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. QS. An-Nisa ayat 135 memerintahkan orang beriman untuk menjadi penegak keadilan.

Baca Juga: Panduan Islam Menghindari Loker Palsu yang Berujung Penipuan

Pada akhirnya, Islam mengajarkan keseimbangan antara ketegasan terhadap kejahatan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Terduga kriminal harus diproses secara adil, korban perlu dilindungi, dan masyarakat tidak boleh bertindak berdasarkan amarah. Sebab, keadilan tidak lahir dari tindakan main hakim sendiri, melainkan dari kebenaran, bukti, dan proses yang bertanggung jawab.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi