Akurat Logo

Masuk Daftar Dugaan Penyadapan Ilegal, Menpora Erick Thohir: Tunggu Hasil Verifikasi Polri

Dian Eko Prasetio | 8 November 2026, 08:16 WIB
Masuk Daftar Dugaan Penyadapan Ilegal, Menpora Erick Thohir: Tunggu Hasil Verifikasi Polri
Menpora Erick Thohir Jakarta, Kamis (29/10/2026). KEMENPORA.

AKURAT.CO Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, buka suara menanggapi isu namanya yang diduga masuk dalam daftar pejabat publik sasaran penyadapan ilegal.

Erick memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kebenaran informasi tersebut kepada kepolisian.

Kejelasan kabar penyadapan ini mengemuka setelah pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara yang digulirkan Bareskrim Polri pada awal November 2026.

Baca Juga: Erick Thohir: Pengunduran Piala Asia Untungkan Timnas Indonesia

Erick mengungkapkan bahwa dirinya mendengar kabar yang menyebut namanya berada di urutan ke-36 dalam daftar target peretasan telepon tersebut. Namun, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini enggan berspekulasi lebih jauh sebelum ada verifikasi resmi.

"Ya kembali kita tunggu saja hasil verifikasi Pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk. Kalau saya hanya mendengar saya nomor 36 gitu," kata Erick Thohir saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Harapkan Tak Ada Pembicaraan Negatif

Erick mengaku belum bisa memberikan banyak komentar substansial mengenai dugaan peretasan akses komunikasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan fokus kerjanya selama ini murni ditujukan untuk pengabdian masyarakat dan bangsa.

"Ya saya enggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap ya mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negatif, apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa bagaimana kita justru melayani rakyat sebaik-baiknya," tegas Erick.

Baca Juga: Nonton The Longest Wait, Erick Thohir Terkesan dengan Pengorbanan Pemain Timnas Indonesia

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka

Skandal penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik (illegal access) ini sebelumnya diungkap oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, pada Selasa (3/11/2026).

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa aktivitas illegal tapping tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga Oktober 2026 tanpa adanya kaitan dengan prosedur penegakan hukum maupun lampiran Laporan Polisi (LP).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi sebagai tersangka.

"Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelas Komjen Pol Asep Safrudin.

Selain nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara, aksi penyadapan tanpa izin tersebut turut menyasar tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga jajaran pengusaha nasional.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis (5/11/2026), ketika Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru, yakni Irjen Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyatakan penetapan status tersangka terhadap SU dilakukan usai penyidik menemukan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil gelar perkara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.