Akurat Logo

Disinggung Aliran Uang ke Muktamar NU, Orang Kepercayaan Nusron: Nanti Insya Allah Terjawab

Saeful Anwar | 8 Oktober 2026, 09:00 WIB
Disinggung Aliran Uang ke Muktamar NU, Orang Kepercayaan Nusron: Nanti Insya Allah Terjawab
Sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arif Sugiyanto, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).

Arif diperiksa hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Ia kemudian dicecar wartawan mengenai dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kebutuhan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Alih-alih memberikan penjelasan panjang, Arif hanya tertawa kecil sebelum menyampaikan jawaban singkat.

“(Tertawa kecil) Nanti insyaallah terjawab, Pak,” kata Arif.

Saat ditanya apakah pernyataan tersebut mengonfirmasi adanya uang yang disiapkan untuk Muktamar NU, Arif membantahnya.

“Belum, Pak,” ujarnya.

Arif kembali ditanya mengenai dugaan uang tersebut disiapkan atas perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, ia meminta agar persoalan itu menunggu proses penyidikan KPK.

“Masih proses ini, Pak,” katanya.

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Masih penyidikan terus,” tandas Arif.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Adrianto Pitojo Adhi, Sontang Coin Manurung, Erwin, Arif Sugiyanto, Lampri, Rizal Pahlefi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Erwin, Arif, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Namun, status tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Nusron dalam perkara.

KPK masih mendalami perkara dan dapat meminta keterangan Nusron untuk kepentingan penyidikan. Pada 7 Oktober 2026, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi.

Seluruh tersangka telah ditahan setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk dari rumah Arif Sugiyanto.

KPK hingga kini masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 8 Oktober 2026 Lengkap dengan Puasa Sunnah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.