Disinggung Aliran Uang ke Muktamar NU, Orang Kepercayaan Nusron: Nanti Insya Allah Terjawab

AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arif Sugiyanto, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Arif diperiksa hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Ia kemudian dicecar wartawan mengenai dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kebutuhan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Alih-alih memberikan penjelasan panjang, Arif hanya tertawa kecil sebelum menyampaikan jawaban singkat.
“(Tertawa kecil) Nanti insyaallah terjawab, Pak,” kata Arif.
Saat ditanya apakah pernyataan tersebut mengonfirmasi adanya uang yang disiapkan untuk Muktamar NU, Arif membantahnya.
“Belum, Pak,” ujarnya.
Arif kembali ditanya mengenai dugaan uang tersebut disiapkan atas perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, ia meminta agar persoalan itu menunggu proses penyidikan KPK.
“Masih proses ini, Pak,” katanya.
Ia kemudian kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Masih penyidikan terus,” tandas Arif.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Adrianto Pitojo Adhi, Sontang Coin Manurung, Erwin, Arif Sugiyanto, Lampri, Rizal Pahlefi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Erwin, Arif, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Namun, status tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Nusron dalam perkara.
KPK masih mendalami perkara dan dapat meminta keterangan Nusron untuk kepentingan penyidikan. Pada 7 Oktober 2026, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi.
Seluruh tersangka telah ditahan setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk dari rumah Arif Sugiyanto.
KPK hingga kini masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 8 Oktober 2026 Lengkap dengan Puasa Sunnah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








