Bolehkah Foto KTP Diganti? Ini Alasan dan Cara Mengajukannya

AKURAT.CO Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ternyata bisa diganti dalam kondisi tertentu. Namun, perubahan foto tidak dapat dilakukan hanya karena pemilik KTP ingin menggunakan foto yang berbeda.
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan masyarakat melakukan perekaman ulang foto KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Foto KTP Pakai Makeup Ternyata Boleh, Ini Aturan yang Perlu Diketahui
Kapan Foto KTP Bisa Diganti?
Penggantian foto dapat dilakukan apabila terjadi perubahan fisik permanen pada wajah akibat cedera serius, penyakit, operasi, atau kondisi lainnya.
Foto juga dapat diperbarui jika terjadi perubahan penampilan, misalnya perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.
Selain itu, penggantian foto dapat dilakukan ketika e-KTP mengalami kerusakan sehingga foto tidak terlihat jelas dan kartu perlu diterbitkan kembali.
Dokumen yang Perlu Dibawa
Masyarakat yang ingin mengajukan penggantian foto dapat datang ke Disdukcapil dengan membawa beberapa dokumen, yaitu:
KTP elektronik lama.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung jika diperlukan, seperti surat keterangan medis untuk perubahan fisik permanen.
Pengajuan tersebut tidak memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.
Cara Mengganti Foto KTP
Pemohon perlu datang ke kantor Disdukcapil dan menyampaikan kepada petugas bahwa ingin mengganti foto KTP. Setelah dokumen diperiksa, pemohon akan menjalani perekaman foto baru.
Selanjutnya, petugas akan memproses penerbitan KTP elektronik baru dengan menggunakan foto hasil perekaman terbaru.
Baca Juga: Foto KTP Elektronik Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil
Jika KTP hilang, pemohon perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk KTP rusak, kartu yang rusak perlu dibawa saat mengajukan penggantian.
Jadi, foto KTP memang bisa diganti, tetapi harus memenuhi kondisi yang ditetapkan. Sebelum datang ke Disdukcapil, pastikan dokumen persyaratan sudah disiapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








