Akurat Logo

Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver

Ayu Rachmaningtyas | 7 Oktober 2026, 22:08 WIB
Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyebut polemik terkait isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terus digaungkan pihak-pihak tertentu. - Foto: Setwapres

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak akan meredakan polemik dalam waktu dekat.

Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia. Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meyakini polemik berkepanjangan terkait isu ijazah SMA Gibran.

"Putusan MK sepertinya tidak akan menghentikan upaya Denny Indrayana Cs (pemohon di sidang MK) untuk terus mempersoalkan, termasuk mengambil langkah-langkah lain serta membangun narasi-narasi negatif di ruang publik," kata Fernando lewat pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (6/10/2026) malam.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Fernando, mengapa Denny Indrayana hanya mempersoalkan Gibran.

Baca Juga: DPR Hormati Putusan MK Soal Perkara Syarat Pendidikan Gibran

"Sepertinya ada sosok yang sedang diperjuangkan Denny sudah ngebet ingin berkuasa karena sudah beberapa kali gagal menjadi peserta Pilpres, sementara hasratnya sudah begitu menggebu-gebu," ucapnya.

Kalau memang Denny Indrayana dan kawan-kawannya berjuang semata demi tegaknya konstitusi, Fernando menerangkan, mereka akan mempersoalkan pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

"Yang dipersoalkan seharusnya bukan hanya Gibran, karena sesuai dengan UU, kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan," ujar Fernando.

"Kalau ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan maka kelengkapan pasangan capres-cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Dilanjutkannya, untuk kepentingan mengakomodir calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya para pemohon mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri terkait dengan persyaratan capres dan cawapres.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.