Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK

AKURAT.CO Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang (money politics) terkait pengondisian dukungan Rais Aam dalam arena Muktamar NU.
Dalam kedatangannya, perwakilan pengurus menyerahkan barang bukti kronologi, tiket penerbangan, serta mengembalikan seluruh uang tunai yang diterima dari tim pemenangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Penyerahan berkas laporan dan uang tunai dilakukan langsung di bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diterima oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Rais Syuriah PCNU Garut Dukung Said Aqil Jadi Rais Aam PBNU
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah/perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi serta membersihkan NU dari praktik suap dan korupsi.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ujar perwakilan PCNU di Gedung KPK.
Pihak pelapor mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memproses hukum para oknum yang terlibat, serta merilis perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik.
KRONOLOGI PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN DANA
Berikut adalah urutan kejadian berdasarkan dokumen tiket perjalanan, laporan kronologi tertulis, serta bukti pengaduan di KPK:
Pengondisian dan Keberangkatan Rombongan ke Jakarta (8 Agustus)
1. Koordinasi Wilayah: H. Kholil (pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh) bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat untuk mengoordinasi pengurus PWNU Kalbar dan PCNU se-Kalimantan Barat.
2. Keberangkatan: Pada tanggal 8 Agustus, rombongan pengurus berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Lion Air (Penerbangan IU691).
3. Agenda Formal: Setibanya di Jakarta, rombongan langsung diarahkan menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Acara ini disinyalir menjadi kedok awal untuk pengondisian dukungan Rais Aam.
Baca Juga: Tokoh Muda NU Beberkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35
Penerimaan Uang Muka (DP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta
1. Selesai kegiatan di Gedung MPR RI, seluruh rombongan diboyong dan diinapkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
2. Di salah satu kamar hotel, H. Kholil mengarahkan para utusan PC/PWNU se-Kalbar untuk mengambil uang muka (down payment/DP) pengondisian sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per perwakilan.
Daftar Penerima di Jakarta mencakup:
1. PWNU Kalbar: KH. Ismail Ghofur (Rais Syuriah).
2. PCNU Kubu Raya: Abdussalam & Munif.
3. PCNU Kapuas Hulu: Mohammad Yusuf & HM. Kusyairi Usman.
4. PCNU Sanggau: Nasri & Amin Syukur.
5. PCNU Mempawah: Mahmud Jayadi & Bukhari.
6. PCNU Bengkayang: Damssir & Basori.
7. PCNU Kayong Utara: Kusnan & Nazril.
8. PCNU Kota Singkawang: Suhadi.
9. PCNU Kota Pontianak: Ahmad Faruki & Husni Mubarok.
10. PCNU Melawi: Rofingi.
11. PCNU Landak: Eko Santoso.
12. PCNU Sekadau: Bagus Fitrianto & Tim.
Pelunasan Dana di Hotel Fatma, Jombang
1. Memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur, H. Kholil kembali menghubungi para pengurus PCNU yang telah menerima DP di Jakarta.
2. Rombongan diminta merapat ke Hotel Fatma, Jombang (hotel milik Saifullah Yusuf/Gus Ipul) untuk mengambil sisa uang pelunasan dari tim pemenangan Gus Ipul.
Laporan Resmi dan Pengembalian Uang ke KPK
1. Mengetahui adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi/gratifikasi politik, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah memutuskan memproses pengembalian dana tersebut.
2. Tim mendatangi Gedung Merah Putih KPK, menyerahkan berkas penerbangan, daftar kronologi, serta uang tunai (DP Hotel Royal Kuningan + Pelunasan Hotel Fatma) kepada penyidik KPK.
3. Pelapor mendesak KPK segera menerbitkan rilis resmi dan menindak para oknum aktor intelektual di balik aliran dana tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 4Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan








