Akurat

Jadi Pertanyaan Besar, Siapa Dalang Politik Uang di Pilkada Barito Utara?

Wahyu SK | 8 Mei 2025, 09:37 WIB
Jadi Pertanyaan Besar, Siapa Dalang Politik Uang di Pilkada Barito Utara?

 

AKURAT.CO Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, dalam kasus politik uang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara menyisakan tanda tanya besar.

Adapun, lima terdakwa telah divonis dengan pidana denda masing-masing Rp200 juta.

Dua di antaranya dipidana penjara lima bulan sebagai penerima uang, sementara tiga lainnya mendapat hukuman 36 bulan penjara sebagai pemberi.

Praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, mengatakan, vonis tersebut menyisakan pertanyaan mendasar soal siapa sebenarnya pelaku utama atau dalang di balik kasus itu.

Baca Juga: Diduga Salah Objek, Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Menurutnya, vonis yang menyebut para terdakwa sebagai pihak yang "turut serta" justru menunjukkan bahwa ada pelaku utama yang hingga kini belum diidentifikasi apalagi diadili.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah pelaku utama sudah diadili? Karena para terdakwa divonis pidana sebagai orang yang turut serta," ujar Ari, melalui keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Ari menjelaskan, dalam hukum pidana, khususnya Pasal 55 KUHP, terdapat pembagian antara pelaku utama (penanggung jawab penuh) dan pelaku turut serta (penanggung jawab sebagian atau medepleger).

Dia melihat para terdakwa itu hanya masuk kategori kedua dalam kasus politik uang di Pilkada Barito Utara.

Baca Juga: MK Putuskan PSU di Pilkada Barito Utara, Ini Poin Amar Putusannya

"Artinya, tanpa adanya pelaku utama yang diidentifikasi dan diadili, maka kemungkinan akan tidak sah secara hukum," ujarnya.

Lebih jauh, Ari menyinggung soal asas pembuktian yang menyeluruh sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Di mana, vonis yang tidak menjelaskan struktur perintah atau aktor utama dalam tindak pidana politik uang berisiko melanggar asas pembukaan menyeluruh tersebut.

"Ketika pelaku utama tidak diketahui identitasnya dan tidak diadili, maka konstruksi hukum mengenai siapa yang ikut serta menjadi tidak logis dan lemah secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Saksi Ahli: KPU Barito Utara Menyimpang, Sengketa Pilkada Berpotensi Pelanggaran Berat

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK