Akurat

Masyarakat Minta Dugaan Politik Uang di Pilkada Muba Segera Dituntaskan

Oktaviani | 20 Oktober 2024, 19:32 WIB
Masyarakat Minta Dugaan Politik Uang di Pilkada Muba Segera Dituntaskan
 
AKURAT.CO Penyelenggara pemilu diminta turun tangan atas dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin nomor urut 2, Toha-Rohman.

Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar, menilai, pasangan Toha-Rohman menunjukkan kelemahan intelektual, moral, sosial dan spiritual.

"Faktor ini bermuara dengan lemahnya dukungan elektoral serta rendahnya tingkat elektabilitas. Sehingga tak ragu menabrak aturan dengan melakukan dugaan praktek money politic," kata Bagindo, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Di sisi lain, rivalnya terlihat stabil, solid dan signifikan dalam peningkatan elektabilitas serta dukungan elektoral dari berbagai kelompok di Bumi Serasan Sekate.

Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) itu mengingatkan agar Bawaslu bersama Gakkumdu Muba jangan ragu-ragu dan sigap untuk bertindak.

"Inilah bila diragukan derajat kapabilitas, pengalaman dan kompetensi sang paslon. Tentu saja Bawaslu dituntut harus cermat juga tanggap dalam pengawasan," ujar Bagindo.
 
Baca Juga: Bikin Salah Fokus, Kucing Bobby Kertanegara Resmi Ikut Presiden Prabowo Subianto ke Istana Menggunakan Stroller Khusus!

Sementara itu, sebanyak tiga laporan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Toha-Rohman dan tim pemenangan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Muba.

Diketahui, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
 
Adapun, laporan yang akan digarap tersebut salah satunya terkait video viral bagi-bagi uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan Toha-Rohman.

"Proses klarifikasi di Gakkumdu dimulai, dengan didampingi dari jajaran Polri dan Kejaksaan," kata Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansyah, pada Jumat (18/10/2024).

Lanjut Beri, dalam proses klarifikasi akan menghadirkan pihak saksi dan pelapor.
 
"Nanti kita lihat dari hasil klarifikasi. Apakah cukup bukti untuk dijatuhkan sanksi atau tidak," katanya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK