Akurat Logo

BAP Ungkap Abdul Muhyi Terima USD30.000 dari Pengelola Fee Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Saeful Anwar | 26 September 2026, 09:00 WIB
BAP Ungkap Abdul Muhyi Terima USD30.000 dari Pengelola Fee Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Ilustrasi menerima uang korupsi.

AKURAT.CO Mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2014–2020, Abdul Muhyi, mengaku pernah menerima uang sebesar US$30.000 dari Ridwan Kurniawan, yang disebut sebagai pihak yang mengelola fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pengakuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul Muhyi saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, 12 Agustus 2025.

Selain pernah menjabat Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi tercatat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022–2024.

Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan apakah Abdul Muhyi pernah menerima uang dari PIHK, asosiasi, atau feeyang berkaitan dengan kuota tambahan haji khusus.

Abdul Muhyi mengaku menerima uang tersebut pada 2024. Saat pelaksanaan ibadah haji 2024, ia meminta sekitar US$10.000 kepada Ridwan Kurniawan dan menerima uang tersebut secara tunai.

Abdul Muhyi mengaku tidak mengingat untuk apa uang US$10.000 tersebut digunakan.

Setelah pelaksanaan haji 2024, ia kembali meminta US$20.000 kepada Ridwan. Uang itu juga diterimanya secara tunai dan menurut pengakuannya digunakan untuk kepentingan keluarga.

Atas penerimaan tersebut, Abdul Muhyi menyatakan kesediaannya mengembalikan US$30.000 kepada negara melalui KPK.

“Saya siap mengembalikan uang sebesar USD 30.000 yang saya terima dari Ridwan Kurniawan ke negara melalui KPK,” kata Abdul Muhyi dalam BAP yang dimiliki Akurat.co.

Dalam BAP yang sama, Abdul Muhyi juga mengungkap adanya pemberian uang dari asosiasi travel Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kepada Subdirektorat Haji Khusus.

Menurut Abdul Muhyi, HIMPUH biasanya memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk amplop yang diletakkan di meja kerja masing-masing pegawai.

Dari pemberian tersebut, Abdul Muhyi mengaku menerima uang sebesar Rp2 juta.

Abdul Muhyi juga mengungkap penerimaan uang yang berkaitan dengan kuota tambahan haji khusus pada 2023.

Ia menyebut pada tahun tersebut terdapat tambahan kuota haji, meski jumlahnya tidak sebanyak 2024. Saat itu, posisi Kasubdit Haji Khusus dijabat Rizky Fisa Abadi.

Abdul Muhyi mengaku mendengar dari Rizky Fisa bahwa terdapat jemaah T0 yang ditawarkan kepada asosiasi maupun PIHK. Salah satu pihak yang disebut adalah Maktour milik Fuad Hasan Masyhur.

Namun, Abdul Muhyi mengaku tidak mengetahui secara rinci kesepakatan mengenai penawaran tersebut.

Ia juga menyebut Ridwan Kurniawan memiliki 181 jemaah yang sebelumnya mendaftar melalui jalur furoda. Rizky Fisa kemudian disebut menawarkan agar jemaah tersebut menggunakan kuota tambahan haji khusus.

Menurut keterangan Abdul Muhyi dalam BAP, dari penggunaan kuota tersebut disepakati fee sebesar US$4.000 per jemaah.

Pembagiannya disebut sebagai berikut:

  • US$1.000 untuk Ridwan Kurniawan;

  • US$1.000 untuk Abdul Muhyi;

  • US$1.000 untuk Rizky Fisa Abadi;

  • US$1.000 dikelola Rizky Fisa untuk diberikan kepada Hilman Latief selaku Dirjen PHU dan Abdullah selaku Sekretaris Dirjen PHU.

Dengan jumlah 181 jemaah, bagian US$1.000 per jemaah yang disebut menjadi bagian Abdul Muhyi mencapai US$181.000.

Dalam BAP, Abdul Muhyi mengatakan uang tersebut kemudian diminta untuk dititipkan Ridwan kepada Nila Aditya Devi.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Sekolah Rakyat Jangkau 150.000 Siswa di 2027

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.