IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

AKURAT.CO Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti wacana pengaturan illicit enrichment, atau peningkatan kekayaan tidak sah, dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
IMC menilai pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil, dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
IMC pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya Komisi III DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset warga negara.
Baca Juga: IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, sistem hukum yang dibangun harus mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.
Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC adalah pengaturan illicit enrichment.
"Yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini sangat menarik karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya," kata Yeriko.
Penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menghadapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.
"Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah," jelas Yeriko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu
- 10Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman









