Usut Korupsi Restitusi Pajak, KPK Panggil Mantan Kadiv Pajak Adaro

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk., Jul Seventa Tarigan, terkait pengembangan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Jul dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta lain dalam perkara tersebut.
Selain Jul, penyidik memanggil tiga saksi lainnya, yakni dua ASN atas nama Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya, serta seorang pegawai swasta bernama Kwa Kim Lian.
Yohanes dan Andi telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Sementara, hingga Rabu siang, Jul dan Kwa Kim Lian belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Telusuri Pemilik Emas 1,3 Kilo dan Rp100 Juta di Rumah Pemeriksa Pajak
Jul diketahui pernah menjabat sebagai Kadiv Pajak PT Adaro Energy Tbk. Saat ini, ia tercatat sebagai Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Departemen Hubungan Internasional.
"Tim penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran pihak swasta lain dalam sengkarut restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemanggilan para saksi dilakukan seiring langkah KPK memperluas penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan, penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan pertama menyasar pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada pejabat negara. Penyidikan kedua diarahkan untuk mengusut pejabat lain yang diduga turut menerima aliran uang dari pihak swasta.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Dikawal Ketat dari Rutan KPK
Sementara penyidikan ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari uang suap dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) senilai Rp48,3 miliar.
Dalam konstruksi perkara KPK, Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dan pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pencairan restitusi pajak PT BKB.
KPK juga menemukan dugaan penggunaan invoice fiktif untuk menyamarkan pengeluaran uang suap tersebut dalam pembukuan perusahaan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kuansing Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Uang ke Kemenhut dan Pengembaliannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








