Komisi III: Kasus Suap Pajak Cerminkan Masalah Sistemik di DJP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menilai, terungkapnya kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai bukti kegagalan serius dalam pengawasan dan integritas aparatur pajak.
Komisi III pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan, kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan kali pertama terjadi dan terus berulang.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan di tubuh institusi pajak bersifat sistemik, bukan semata-mata ulah oknum.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih secara menyeluruh di lingkungan DJP.
Baca Juga: Cara Alami Mencerahkan Siku dan Lutut yang Menggelap
Abdullah menilai, praktik korupsi di sektor pajak sudah tidak dapat ditoleransi, terlebih pegawai pajak selama ini telah menikmati fasilitas dan penghasilan yang relatif tinggi dibandingkan aparatur negara lainnya.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegasnya.
Abdullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk menelusuri kasus tersebut hingga ke akar, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan korupsi yang lebih luas di internal DJP.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara benar-benar serius memberantas korupsi,” katanya.
Selain itu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut juga mendesak Kementerian Keuangan agar bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Bibir Menghitam? Ini Perawatan Alami agar Warna Bibir Kembali Merah Alami
KPK menyebut potensi kebocoran penerimaan negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp60 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










