Akurat

Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, KPK Sita Banyak Barang Bukti Terkait Kasus Suap Pajak

Oktaviani | 14 Januari 2026, 08:53 WIB
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, KPK Sita Banyak Barang Bukti Terkait Kasus Suap Pajak
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pajak.

Setelah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Wanatiara Persada yang berlokasi di Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap pajak yang sedang ditangani.

"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait data pajak PT Wanatiara Persada, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak," kata Budi, Rabu (14/1/2026).

Selain dokumen fisik, KPK juga menyita barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen elektronik, laptop, telepon genggam, serta data lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk menelusuri peran para pihak serta memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap pajak tersebut.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus suap pajak. Dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor perpajakan.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai dari kegiatan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Dalam perkara ini KPK telah menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka.

Terkait nominal uang yang disita, Juru Bicara KPK belum dapat menyampaikan, karena masih dalam proses perhitungan.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa uang tersebut diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak.

"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," jelasnya.

Menurut Budi, terdapat dua ruangan di Kantor DJP Kemenkeu yang digeledah penyidik, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.

Baca Juga: Suap Pajak Rp4 Miliar, KPK Tahan Kepala KPP Madya Jakut dan Empat Orang Lainnya

"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujarnya.

Diketahui, pada Senin (12/1/2026), KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan yang berlangsung sekitar 11 jam itu menghasilkan penyitaan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. Selain itu, uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai SGD8.000 juga disita.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Dwi Budi, tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Penyidik menduga Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar menerima suap dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada dari semula Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Dengan demikian, kewajiban pajak perusahaan tersebut diduga berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK