KPK Usut Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain di PT Wanatiara Persada dalam kasus suap pajak.
"Kami juga sama bahwa di sini kan staf. Bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang. Kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, penyidik KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto (EY) yang menjadi satu-satunya pihak dari perusahaan tersebut merupakan petugas lapangan saja.
"Kami akan perdalam tentunya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," kata Asep.
Edy Yulianto menjadi satu-satunya tersangka dari PT Wanatiara Persada berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Kenapa Staf Khusus Gus Yaqut Jadi Tersangka? Ini Perannya Menurut KPK
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026.
Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Edy Yulianto menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023, yakni semula Rp75 miliar diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Selain lima tersangka, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru, Tri Noviyanto; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, serta satu pihak swasta lainnya bernama Asep.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai sebesar S$165.000 atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Baca Juga: KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Stafsusnya Pasca Ditetapkan Tersangka
Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a), huruf (b), atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Dalam kasus suap pajak ini KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau hingga 30 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









