KPK Buka Peluang Panggil Ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih menganalisis kebutuhan keterangan Edward dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Budi, keputusan untuk memanggil ulang saksi akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dari saksi lain.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan menganalisis apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih diperlukan keterangan dari saksi yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan Edward apabila keterangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“KPK tentu terbuka untuk melakukan penjadwalan ulang agar berkas penyidikan perkara dapat segera lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Angga dan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Kasus Suap Pemkab Muara Enim
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Edward Ennedy Rorong pada 8 April 2026 sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami keterangan para saksi serta menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, lembaga antirasuah juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap alasan ketidakhadiran Edward maupun jadwal pemeriksaan ulang yang akan dilakukan.
Budi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memastikan berkas perkara segera lengkap dan dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









