Kisruh 15 Kontainer PT PMM, Pengacara Sebut Keterlibatan Aparat Negara Berpangkat Perwira Sebagai Dalang

AKURAT.CO Polemik penyitaan barang tambang tujuan ekspor milik PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir.
Kuasa hukum PMM, Poltak Silitonga, membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.
Poltak menyebut uji laboratorium yang dikeluarkan PT. Timah sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Itu (dokumen uji lab yang dikelurakan PT Timah) saya anggap ilegal," kata Poltak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer
Dia menegaskan lagi bahwa PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan salah satu instansi pertahanan negara.
Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai, serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.
Untuk memperkuat bantahan, Poltak membuka informasi yang didapatkannya bahwa piham yang melakukan dugaan penyelundupan itu adalah jaringan M yang dibantu oleh seorang aparat pertahanan negara berpangkat perwira.
Selain dituduh menyelundupkan barang tambang, Poltak mengungkapkan bahwa kliennya dituduh tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Itu bukan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang. Jangan asal dibuka, karena curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 WIB dini hari,” katanya.
Poltak menegaskan lagi bahwa tindakan pembukaan segel tanpa adanya surat perintah penyidikan, surat dari pengadilan dan tanpa ada pemberitahuan resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan.
Poltak menyatakan segel yang menempel pada kontainer merupakan pertanda bahwa keabsahan dari muatan yang terkandung di dalamnya sudan lolos verifikasi dan layak untuk diekspor karena telah dilegalisasi oleh lembaga pemerintah.
“Kami tidak melawan, tapi meluruskan prosedur supaya tidak sembarangan. Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak. Negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







