Ahli: Kasus LPEI–Petro Energy Bukan Pidana Korupsi, Awas Ganggu Iklim Investasi dan Keuangan Negara

AKURAT.CO Perkara dugaan tindak pidana terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus bergulir.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang pemeriksaan ahli.
Sidang kemarin menghadirkan dua ahli dari Terdakwa II dan III. Mereka adalah ahli terkemuka dari bidang hukum.
Pertama, Chairul Huda yang merupakan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Kedua, Hadi Shubhan, akademisi dari Universitas Airlangga (UNAIR) dan pakar hukum kepailitan serta hukum bisnis.
Mereka memberikan keterangan yang menegaskan bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.
Hadi Shubhan mengatakan bahwa sistem hukum kepailitan di Indonesia bertujuan untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan debitur, bukan untuk menghukum.
Dia menegaskan bahwa utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit tanpa memerlukan persetujuan kurator.
“Tugas kurator hanya mengurus dan membereskan harta debitur, bukan kewajiban atau utang. Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu justru bentuk itikad baik yang luar biasa,” kata Hadi.
Ditambahkannya, tingkat recovery rate dalam perkara kepailitan di Indonesia hanya sekitar 11,8 persen. Jika ada inisiatif dari pihak ketiga untuk melunasi kewajiban debitur maka patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
Baca Juga: Wapres Gibran: Penanganan Stunting Harus Dikeroyok Bersama
Hadi juga menekankan bahwa pailit tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan terlebih sudah ada proses restrukturisasi atau perdamaian antara pihak-pihak terkait, maka proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata selesai.
Dia mencontohkan kasus restrukturisasi Garuda Indonesia. Penyelamatan melalui mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa penyelesaian perdata dapat memberikan manfaat ekonomi nasional.
Sejalan dengan Hadi, ahli hukum Chairul Huda menjelaskan bahwa esensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejatinya adalah pengembalian uang negara.
Sehingga, hukum pidana seharusnya menjadi source terakhir (ultimum remedium), jika penyelesaian secara perdata dan administrasi gagal dilaksanakan.
Dia juga menyoroti aspek formil dalam proses penetapan tersangka.
Ia menilai ada kejanggalan dalam tahapan penyidikan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP diterbitkan setelah penetapan tersangka dilakukan, padahal hasil audit merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara sektor keuangan, Chairul menegaskan bahwa seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di sektor jasa keuangan, bukan BPKP.
“Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus dibuktikan dengan hasil audit resmi. Jika audit baru muncul setelah penetapan tersangka, berarti penetapan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang relevan,” jelas Chairul.
Ia juga menyoroti ketidakseimbangan penuntutan antara pihak swasta dan penyelenggara negara.
Menurutnya, secara prinsip hukum pidana, pelaku utama atau pihak penyelenggara negara seharusnya dituntut terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kekebalan diplomatik atau status buron.
Chairul juga menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti itikad baik, bukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: NBA Hari Ini: Tanpa Tembakan Meleset, Chet Holmgren Sempurna Bawa Thunder Taklukkan Warriors
Kedua ahli hukum sepakat bahwa jalur pidana dalam kasus ini berpotensi mengganggu kepastian hukum bisnis dan menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan keuangan nasional.
Mereka tegaskan, hukum pidana adalah ultimum remedium yaitu jalan terakhir, bukan alat utama.
Perkara ini sendiri menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy. Mereka adalah Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), juga Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










