Ruang Peradilan Harus Suci, LBH Taretan Legal Justitia Minta Ketua PN Jakpus Lakukan Evaluasi Menyeluruh

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (LBH TLJ) mengecam maraknya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinilai telah menyimpang dari hukum positif dan asas keadilan.
Melalui surat terbuka, Direktur LBH TLJ, Zainurrozi, menyebut bahwa PN Jakpus rawan menjadi arena pembenaran bagi tindakan hukum yang tidak sah. Terutama terkait praktik perampokan saham milik korporasi lewat rekayasa konsinyasi melalui notaris dan manipulasi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
"Kami menemukan praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum tapi justru dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius dan penghinaan terhadap wibawa lembaga peradilan," ungkapnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: LBH Jakarta Terima Ratusan Aduan Masyarakat Soal Dugaan Pertamax Oplosan
Catatan LBH TLJ, dalam beberapa perkara di PN Jakpus, putusan pengadilan mengesahkan praktik konsinyasi saham yang dilakukan melalui notaris. Padahal KUH Perdata dengan tegas menyebutkan bahwa konsinyasi hanya sah jika dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
"Konsinyasi saham melalui notaris itu ilegal. Ia merampas hak kepemilikan korporasi kecil dengan cara licik namun tampak legal di atas kertas. Dan yang paling ironis, pengadilan justru mengesahkan perbuatan itu," ujar Zainurrozi.
LBH TLJ menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum, sekaligus pembenaran terhadap kejahatan korporasi.
Selain soal konsinyasi, LBH TLJ juga menyoroti serangkaian pelanggaran etik dan administrasi dalam proses sidang di PN Jakpus. Pertama yaitu terkait hakim yang sering terlambat masuk sidang.
"Hakim punya tradisi tidak menghargai waktu. Sikap itu menghina rakyat dan merendahkan martabat pencari keadilan," kata Zainurrozi.
Kemudian penggantian majelis hakim yang tidak transparan. Dalam banyak perkara, komposisi hakim berubah setiap minggu tanpa pemberitahuan resmi kepada para pihak.
Baca Juga: Dikritik LBH Belum Paham Masalah Jakarta, Pramono: Semakin Dikritik, Semakin Bagus
"Pergantian yang tidak dijelaskan menimbulkan keraguan terhadap integritas dan konsistensi pemeriksaan," ucap Zainurrozi.
Dia kemudian menyoroti perkara PKPU Nomor 315/Pdr.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst., di mana masuknya kuasa kreditor lain tanpa diverifikasi. Mereka begitu saja diizinkan ikut beracara tanpa diperiksa keaslian surat kuasa, KTA atau Berita Acara Sumpah (BAS).
Selain juga, diungkapkan Zainurrozi, ada hakim anggota yang sudah dipindahkan ke pengadilan lain namun tetap memeriksa perkara PKPU di PN Jakpus.
Baca Juga: AJI Dan LBH Pers Minta Polri Setop Cara Kotor Susupi Intel Ke Institusi Pers
Surat resmi permintaan penggantian hakim telah disampaikan tetapi diabaikan oleh Ketua PN Jakpus.
"Hal-hal seperti ini tidak hanya menyalahi administrasi tapi juga melanggar kode etik kehakiman dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," lanjut Zainurrozi.
LBH TLJ menganggap fenomena ini sebagai krisis moral lembaga peradilan, di mana hukum hanya dijalankan sebatas teks, bukan nilai.
"Peradilan kini lebih sibuk menegakkan formalitas daripada mencari kebenaran. Putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Inilah yang kami sebut sebagai putusan sesat," ujar Zainurrozi.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang berpihak kepada kaum lemah, LBH TLJ menegaskan komitmennya untuk mengawal etika dan moral hukum serta melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di ruang peradilan.
"Kami tidak sedang menyerang pengadilan, kami sedang menyelamatkan pengadilan dari kematian etikanya. Peradilan harus kembali suci, bebas dari pengaruh pengusaha, politik dan kekuasaan dan arogansi jabatan," tutur Zainurrozi.
Melalui surat terbukanya, LBH TLJ mendesak agar:
1. Ketua PN Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara PKPU dan perdata korporasi;
2. Menindak tegas hakim yang masih memeriksa perkara setelah dimutasi;
3. Menegakkan disiplin waktu sidang dan menghormati para pencari keadilan;
4. Menghentikan legalisasi konsinyasi saham melalui notaris;
5. Memulihkan kepercayaan publik dengan menegakkan prinsip transparansi dan etika kehakiman.
LBH TLJ menegaskan bahwa putusan yang sesat bukan hanya kesalahan yuridis, melainkan dosa moral terhadap bangsa. Keadilan bukan sekadar prosedur, ia adalah nurani.
"Kami percaya masih banyak hakim berintegritas di negeri ini. Tapi mereka perlu tahu, diam terhadap penyimpangan berarti turut melanggengkannya," tegas Zainurrozi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








