AJI Dan LBH Pers Minta Polri Setop Cara Kotor Susupi Intel Ke Institusi Pers

AKURAT.CO Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti ramai Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar selama 14 tahun sebagai wartawan televisi nasional.
AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam UU 40/1999 tentang Pers.
"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," ujar Ketua AJI Indonesia, Sasmito melalui siaran pers bersama Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Sasmito menegaskan, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."
Dalam kasus ini, AJI dan LBH Pers menilai Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
"AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah, khususnya Polri, untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers, bahkan menimbulkan ketidakpercayaan publik," tegas Sasmito.
Kedua lembaga tersebut mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
AJI dan LBH Pers mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
Selain itu, kedua lembaga tersebut mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
Terakhir, AJI dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.
Penyamaran Iptu Umbaran baru terbongkar ketika dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy membenarkan, Iptu Umbaran memang anggota Polri dan benar ‘pernah’ bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah hukumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina

