Wajib Tahu! Ini Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Waris

AKURAT.CO Bagi keluarga yang sedang mengurus harta warisan, memahami perbedaan surat keterangan waris dan akta waris sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar.
Keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti legal ahli waris, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pembuat, kekuatan hukum, dan siapa saja yang berhak mengurusnya. Supaya tidak salah langkah, berikut penjelasannya!
Apa Itu Surat Keterangan Waris?
Dilansir dari Legalitas, surat keterangan waris merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai identitas pewaris dan para ahli warisnya.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah siapa yang berhak menerima warisan sekaligus dasar untuk perubahan kepemilikan.
Selain itu, surat ini membantu mencegah penyalahgunaan atau klaim yang tidak berwenang atas harta peninggalan.
Cara Mengurus Surat Keterangan Waris
WNI non-keturunan asing: dilakukan dengan menyiapkan dokumen-dokumen, mengajukannya ke kelurahan untuk diperiksa, lalu menunggu verifikasi hingga camat menandatangani berkas.
WNI keturunan Tionghoa atau Timur Asing: prosesnya dilakukan melalui notaris atau BHP dengan membawa dokumen yang sudah dilegalisasi dan menjalani pengecekan keaslian data, termasuk pemeriksaan wasiat.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, baik notaris maupun BHP akan menerbitkan SKHW yang bisa langsung dibawa pulang setelah administrasi selesai.
Apa Itu Akta Waris?
Akta waris merupakan dokumen resmi yang disusun oleh notaris untuk menetapkan dan mengakui hak para ahli waris atas seluruh aset yang ditinggalkan. Karena bersifat akta otentik, dokumen ini memiliki kekuatan hukum tinggi dan biasanya digunakan dalam urusan administratif penting.
Akta waris memastikan pembagian dan pengurusan harta peninggalan berjalan lancar karena memberikan legalitas kuat, mempermudah proses administrasi, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.
Cara Mengurus Akta Waris
Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP ahli waris dan pewaris, akta kelahiran, Kartu Keluarga, akta kematian pewaris, dsb.
Datang ke notaris yang sesuai dengan wilayah hukum masing-masing.
Notaris akan mengecek wasiat yang penting untuk membuat akta.
Setelah itu, akta akan dibuat dan disahkan dengan tanda tangan dan materai resmi.
Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Waris
Pihak yang Berwenang Membuat
Surat Keterangan Waris : kelurahan/kecamatan/BPH (tergantung golongan warga).
Akta Waris : notaris
Kekuatan Hukum
Surat Keterangan Waris : hanya sebagai pernyataan.
Akta Waris : lebih kuat karena merupakan akta yang otentik
Kebutuhan Penggunaan
Surat Keterangan Waris : mengurus perpindahan tangan atas tanah, rekening, harta peninggalan, dan sebagainya.
Akta Waris : mengurusan warisan untuk peralihan pendaftaran tanah di BPN, saham, rekening, rumah, dan sebagainya.
Biaya Pengurusan
Surat Keterangan Waris : lebih murah dan bahkan bisa gratis.
Akta Waris: terdapat biaya notaris
Memahami perbedaan surat keterangan waris dan akta waris membantu keluarga mengurus harta peninggalan tanpa hambatan.
Surat keterangan waris lebih sederhana dan murah, sementara akta waris lebih kuat secara hukum untuk aset bernilai tinggi.
Pilihlah dokumen sesuai kebutuhan agar proses administrasi warisan berjalan lebih mudah dan aman.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







