Kapolri Terima Perintah Presiden Prabowo Usut Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

AKURAT.CO Polri telah menerima perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman, terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut pihaknya diminta bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap pelaku.
"Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas terkait dengan perkembangan dari penyiraman aktivis," kata Sigit kepada wartawan, di Surabaya, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga: Bakom RI: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Mengancam Demokrasi, Pelaku Harus Diusut Tuntas!
Dia memastikan, seluruh proses penyelidikan akan mengedepankan pendekatan ilmiah dalam penanganan perkara.
"Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation," ujarnya.
Saat ini jajaran kepolisian tengah melakukan pengumpulan informasi awal guna mendalami kasus tersebut. Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik, karena kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Baca Juga: Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pigai: Premanisme Tak Boleh Hidup di Indonesia
"Nanti secara rutin setelah ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasi yang kita dapat akan kita informasikan, baik dari posko pengaduan ataupun dari Humas Polri," tutup Sigit.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24 persen dengan cedera serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









