KPK Ungkap Dugaan Upaya Suap Rp16,8 M, Gus Yaqut Disebut Gagal Kondisikan Pansus Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat upaya untuk “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR agar pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi dapat berjalan tanpa hambatan.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Gus Yaqut Ditahan KPK soal Korupsi Kuota Haji, Kapan Gus Alex?
Menurut KPK, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2024. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Kuota untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut semestinya hanya 8 persen, tetapi diduga diberikan hingga 50 persen dari pagu tambahan.
Dari penelusuran KPK, Yaqut disebut menyiapkan dana sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,8 miliar untuk diberikan kepada anggota Pansus Haji. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil.
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep.
KPK menyatakan uang yang diduga berasal dari pengumpulan fee tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. “Itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” ucap Asep.
Baca Juga: Deretan Barang Bukti KPK yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Sehari sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Man Utd vs Brighton 17 September 2026: The Seagulls Bisa Menang di Old Trafford?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag





