Akurat Logo

KPK Ungkap Dugaan Upaya Suap Rp16,8 M, Gus Yaqut Disebut Gagal Kondisikan Pansus Haji

Lufaefi | 13 Maret 2026, 14:32 WIB
KPK Ungkap Dugaan Upaya Suap Rp16,8 M, Gus Yaqut Disebut Gagal Kondisikan Pansus Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat upaya untuk “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR agar pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi dapat berjalan tanpa hambatan.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Gus Yaqut Ditahan KPK soal Korupsi Kuota Haji, Kapan Gus Alex?

Menurut KPK, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2024. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Kuota untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut semestinya hanya 8 persen, tetapi diduga diberikan hingga 50 persen dari pagu tambahan.

Dari penelusuran KPK, Yaqut disebut menyiapkan dana sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,8 miliar untuk diberikan kepada anggota Pansus Haji. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil.

“Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep.

KPK menyatakan uang yang diduga berasal dari pengumpulan fee tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. “Itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” ucap Asep.

Baca Juga: Deretan Barang Bukti KPK yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Sehari sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi