Akurat Logo

Gus Yaqut Ditahan KPK soal Korupsi Kuota Haji, Kapan Gus Alex?

Lufaefi | 13 Maret 2026, 14:27 WIB
Gus Yaqut Ditahan KPK soal Korupsi Kuota Haji, Kapan Gus Alex?
Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sehari setelah penahanan tersebut, KPK memastikan akan memanggil dan menahan satu tersangka lain, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, ya, untuk minggu depan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (12/3/2026).

Baca Juga: Deretan Barang Bukti KPK yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Asep meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut. “Jadi, ditunggu saya ya,” katanya.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Dengan ditahannya Yaqut, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK terhadap Gus Alex. Pemanggilan yang dijadwalkan pekan depan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap tersangka kedua itu akan segera berlanjut ke tahap penahanan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi