Akurat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo, Dalami Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

Saeful Anwar | 9 Februari 2026, 14:28 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Sudewo, Dalami Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Sudewo dan pihak terkait dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW (Sadewo) dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Perpanjangan tersebut dilakukan karena masa penahanan awal berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026. Selain itu, penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

KPK mengungkap, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten tersebut memiliki 21 kecamatan, 401 desa dan lima kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa kosong.

Baca Juga: Selain Kasus Pemerasan, KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap DJKA

Informasi kebutuhan jabatan itu dimanfaatkan Sudewo bersama tim sukses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).

Sejak November 2025, rencana pengisian jabatan telah dibahas, kemudian ditunjuk kepala desa dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Abdul Suyono dan Sumarjiono lalu menghubungi para kepala desa untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif dipatok antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon, nilai yang telah dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam pelaksanaannya, pengumpulan uang disebut disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sudewo.

Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S