KPK Geledah PN Depok, Tiga Ruang Pimpinan Disasar dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026).
Sedikitnya tiga ruangan menjadi sasaran penggeledahan lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruangan yang diperiksa meliputi ruang kerja ketua, wakil ketua, serta juru sita PN Depok.
Langkah paksa ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok, yang telah menjerat sejumlah tersangka.
"Iya (tiga ruang). Sedang penggeledahan," ucap sumber.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Ketua PN Depok yang Terseret Kasus Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, menyebut KPK telah lebih dulu menyegel ruang pimpinan PN Depok usai operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pengurusan eksekusi lahan.
"Yang dilaporkan ke saya ruangan ketua, wakil ketua dan juru sita telah disegel," kata Hery saat mendatangi PN Depok, pada Jumat (6/2/2026).
Kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos menyeret lima tersangka, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); juru sita, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk, yang berdasar pada putusan perdata berkekuatan hukum tetap: Putusan PN Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Dalam perkara itu, PT Karabha Digdaya bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat antara lain Sarmilih dan Idih Sarmilih. Objek sengketa berupa lahan seluas 6.520 meter persegi di wilayah Tapos, yang kini secara administratif berada di Jalan Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
PN Depok melaksanakan eksekusi lahan beserta bangunan di atasnya pada Kamis (29/1/2026), dipimpin panitera bersama tim juru sita dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Kuasa hukum PT Karabha Digdaya dari S&P Law Office, Jokki Situmeang, turut hadir dalam pelaksanaan tersebut.
Baca Juga: Digiring ke Rutan KPK, Ketua PN Depok Hanya Gelengkan Kepala Saat Ditanya Soal Suap
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga Februari 2025 belum terlaksana. Diduga karena kebutuhan bisnis yang mendesak, perusahaan kemudian menyepakati pemberian uang “pelicin” senilai Rp850 juta agar eksekusi dipercepat.
Dalam penyidikan, KPK juga menelusuri proses perkara perdata sejak persidangan hingga inkracht van gewijsde. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan jajaran direksi atau pihak lain di internal PT Karabha Digdaya, mengingat Berliana Tri Kusuma diduga tidak bertindak sendiri dalam praktik rasuah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









