Akurat

Habiburokhman Minta Penegak Hukum Berlaku Adil dalam Kasus Ayah Bunuh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 11 Februari 2026, 23:33 WIB
Habiburokhman Minta Penegak Hukum Berlaku Adil dalam Kasus Ayah Bunuh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga membunuh F (38), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Habiburokhman menyampaikan empati terhadap kondisi psikologis ED sebagai orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban dugaan kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati atas situasi yang dihadapinya sebagai orang tua,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, perbuatan menghilangkan nyawa tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Namun, menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami secara menyeluruh latar belakang dan kondisi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan tindakan itu juga harus didalami, termasuk keguncangan jiwa akibat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan dalam KUHP baru.

Ia menyebut, apabila terbukti terjadi pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, terdapat konsekuensi hukum yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP baru.

“Jika terbukti pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, yang bersangkutan tidak dipidana,” ujarnya.

Baca Juga: Menkes: RS Tak Boleh Tolak Pasien Katastropik, PBI Dinonaktifkan Tetap Dilayani

Ia juga menilai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup tidak layak dijatuhkan dalam kasus ini.

Menurutnya, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana harus dipertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

“Dalam menjatuhkan hukuman, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta kondisi psikologis pelaku,” tegasnya.

Habiburokhman berharap proses hukum berjalan objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk kondisi psikologis dan latar belakang peristiwa.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika F ditemukan tergeletak di area tepi jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan.

Tim Satreskrim Polres Pariaman kemudian mengamankan ED sebagai terduga pelaku pembunuhan pada Jumat (14/11/2025).

ED merupakan ayah dari NB (17), yang sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh F ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.

Sehari setelah laporan tersebut, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dirawat di RSUD Lubuk Basung, namun kemudian meninggal dunia.

Penyelidikan kepolisian menduga F melakukan kekerasan seksual terhadap NB sejak 2022. Selain F, korban juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari pria berinisial N.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Perkuat Literasi Hukum hingga Tingkat RT/RW

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.