MK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim Konstitusi

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.
Ia mengingatkan semua pihak agar menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sedangkan MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.
Karena itu, setiap lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling melampaui batas.
“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling mencampuri atau melampaui kewenangan,” ujar Soedeson dalam diskusi bertajuk ‘MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum—yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.
Baca Juga: Mulyono dan Komisaris
Proses Sesuai Mekanisme
Terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson menyatakan Komisi III DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta verifikasi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia di atas batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.
“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” tegasnya.
Komisi III DPR juga mengimbau publik untuk memberikan kesempatan kepada Adies Kadir menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Soedeson menekankan bahwa proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







