Akurat

IPK Merosot, KPK Diminta Semakin Serius Berantas Korupsi

Putri Dinda Permata Sari | 13 Februari 2026, 11:29 WIB
IPK Merosot, KPK Diminta Semakin Serius Berantas Korupsi

AKURAT.CO Transparency International Indonesia (TII) melaporkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 berada di skor 34.

Angka tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37.

Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei. Posisi ini merosot dibandingkan tahun 2024, di mana Indonesia berada di peringkat 99.

Bahkan, skor Indonesia kini sejajar dengan sejumlah negara seperti Aljazair, Nepal, Malawi, Sierra Leone, Laos, dan Bosnia Herzegovina.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, mengatakan, temuan tersebut harus jadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, penurunan skor dan peringkat IPK menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi di Indonesia masih buruk.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Abraham Samad Minta Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas Nasional

"Laporan yang disampaikan TII ini tidak bisa dianggap angin lalu. Skor 34 dan turunnya peringkat Indonesia menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi kita masih sangat buruk, bahkan setara dengan Nepal," jelas Hasbi, dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan.

Hasbi meminta penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menyusun peta jalan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih terarah, terukur, serta berkelanjutan.

"KPK bersama penegak hukum lainnya harus menyusun road map yang jelas dengan indikator kinerja yang konkret. Tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga memperkuat pencegahan secara sistematis," katanya.

Hasbi juga mendorong KPK dan aparat penegak hukum untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Ia menilai penguatan budaya antikorupsi harus dimulai dari peningkatan kesadaran publik.

"Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi harus digencarkan, baik di lingkungan pemerintahan, dunia usaha maupun masyarakat luas. Tanpa kesadaran kolektif, upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif," ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Perkembangan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Hasbi menambahkan, sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, Komisi III DPR terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan. Agar agenda pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal dan berdampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.