Akurat

KPK Temukan Rp5 Miliar dalam Koper di Safe House Kasus Suap Impor Bea Cukai

Saeful Anwar | 18 Februari 2026, 12:22 WIB
KPK Temukan Rp5 Miliar dalam Koper di Safe House Kasus Suap Impor Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan rumah aman (safe house) yang digunakan untuk menyimpan uang, terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Temuan terbaru berupa uang Rp5 miliar dalam lima koper diperoleh saat penyidik menggeledah sebuah lokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 13 Februari 2026. Lokasi tersebut berbeda dari tempat yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Disetujui Bersama Presiden

KPK belum mengungkap kepemilikan rumah aman tersebut maupun peruntukan dana yang disimpan. Penyidik masih melakukan pendalaman.

"Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut. Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya," sambung dia.

Barang Bukti Lain Capai Rp40,5 Miliar

Dalam OTT awal Februari, KPK juga menemukan barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar di beberapa unit apartemen di Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat penyimpanan 'upeti' impor.

Rinciannya:
1. Rp1,89 miliar uang tunai rupiah
2. USD182.900
3. SGD 1,48 juta
4. JPY 550.000
5. Logam mulia 2,5 kg (± Rp7,4 miliar)
6. Logam mulia 2,8 kg (± Rp8,3 miliar)
7. Jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Baca Juga: Hasto Minta Aturan Keras bagi Aparat, Revisi UU KPK Tak Boleh Setengah Hati

Perkara diduga bermula Oktober 2025 ketika para pihak bersepakat mengatur jalur importasi barang. Mereka memanfaatkan mekanisme jalur merah dan jalur hijau dalam sistem kepabeanan.

Orlando disebut memerintahkan pengubahan parameter pemeriksaan hingga tersusun rule set sekitar 70 persen yang kemudian dimasukkan ke sistem pemeriksaan. Akibatnya, barang impor milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang palsu atau ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut, penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai berlangsung rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi sebagai jatah bulanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S