Akurat

KPK Apresiasi Langkah Menteri Agama Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi

Okto Rizki Alpino | 23 Februari 2026, 14:20 WIB
KPK Apresiasi Langkah Menteri Agama Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Menteri Agama (Menang), Nasaruddin Umar yang melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima langsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pelaporan ini merupakan bentuk mitigasi dini terhadap potensi konflik kepentingan.

“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama. Pelaporan ini tentu menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi risiko,” ujar Budi.

Tiga Pesan Penting

Budi menjelaskan, dari perspektif KPK, terdapat tiga pesan penting dalam pelaporan tersebut.

Pertama, menunjukkan komitmen kuat seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya melalui langkah pencegahan.

“Khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” katanya.

Kedua, langkah tersebut dinilai sebagai contoh bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) agar proaktif melakukan mitigasi risiko korupsi.

Baca Juga: Menag Datangi KPK, Laporkan Penggunaan Jet Pribadi untuk Tugas ke Makassar

“Ini menjadi teladan positif, tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di Indonesia,” jelasnya.

Ketiga, pelaporan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun ASN yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” tuturnya.

KPK berharap langkah tersebut dapat memperkuat budaya pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.