Tian Bahtiar Bacakan Pleidoi: Obstruction of Justice Jadi Ancaman Kebebasan Pers

AKURAT.CO Terdakwa kasus dugaan obstruction of justice dalam perkara izin ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan impor gula, Tian Bahtiar membacakan langsung nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam pleidoi setebal sembilan halaman berjudul “Obstruction of Justice: Ancaman Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Amanat Reformasi”, Tian menegaskan, dakwaan terhadap dirinya bukan sekadar perkara hukum, melainkan menyangkut prinsip kemerdekaan pers.
“Saya didakwa melakukan obstruction of justice hanya karena menjalankan fungsi jurnalistik. Ini bukan semata perkara pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Tian di hadapan majelis hakim.
Tian membantah keras tuduhan dari pihak Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya menyebarkan berita bohong, membuat pemberitaan negatif yang menyudutkan institusi Kejaksaan, hingga menerima uang ratusan juta rupiah tanpa kontrak untuk kepentingan pribadi.
“Pernyataan itu merupakan framing dan bad campaign yang menyerang reputasi pribadi saya dan JakTV. Seluruh produk jurnalistik kami dibuat berdasarkan fakta dan pernyataan narasumber yang kredibel,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “berita negatif” dan “menyudutkan Kejaksaan” yang dinilainya berbahaya.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Wadirut BRI dan Direktur Verifone dalam Penanganan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Menurut Tian, penilaian terhadap konten pers bukan merupakan ranah aparat penegak hukum, melainkan kewenangan Dewan Pers.
“Pelabelan ‘berita negatif’ sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Itu bukan ranah Kejaksaan, melainkan Dewan Pers. Frasa ‘menyudutkan’ pun sangat subjektif dan tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan,” katanya.
Tian memastikan bahwa seluruh pemberitaan JakTV terkait kasus CPO, timah, dan impor gula tidak pernah menyerang pribadi pejabat Kejaksaan maupun berbasis gosip.
Ia menyebut JakTV sebagai media arus utama yang berpegang teguh pada prinsip dan kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, Tian mengungkapkan bahwa selama tiga tahun periode yang didakwakan (2023–2025), tidak pernah ada keberatan, protes, koreksi, maupun permintaan hak jawab dari pihak Kejaksaan terhadap konten yang ditayangkan JakTV.
“Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran atas produk jurnalistik yang kini justru dijadikan dasar perkara pidana,” ujarnya.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers sebelum proses pidana.
Tian juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang pada prinsipnya menyatakan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
“Pemidanaan terhadap saya akan menjadi preseden buruk dan mencederai amanat reformasi. Wartawan bisa kembali dipidana hanya karena sudut pandang pemberitaan berbeda dengan kepentingan aparat,” kata Tian.
Di akhir pleidoinya, Tian menyatakan tidak ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang mendukung tuntutan jaksa penuntut umum.
“Karena itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik saya,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan.
Baca Juga: Ramadan di Masjid Al-Ikhlas PIK, Menag Ajak Jamaah Maksimalkan Lailatul Qadar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










