AJI Soroti RUU KUHAP: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

AKURAT.CO Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menyuarakan kekhawatiran atas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers dan menggerus transparansi peradilan.
Sejumlah ketentuan dalam draf RUU, seperti pembatasan peliputan sidang melalui siaran langsung yang harus seizin ketua pengadilan, serta kemungkinan sidang digelar tertutup, dinilai AJI bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami khawatir pasal-pasal tersebut akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Pers punya hak untuk tahu dan memberitahu publik soal apa yang terjadi di ruang sidang,” ujar Nani usai pertemuan bersama Komisi III DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/4/2025).
Bersama Koalisi untuk Kebebasan Pers, AJI mendorong penghapusan pasal-pasal yang dianggap membatasi akses media dalam meliput persidangan, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan umum seperti kasus korupsi dan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Pegadaian Lakukan Pemeliharaan Sistem, Pastikan Data dan Saldo Nasabah Aman
“Kalau menyangkut kepentingan publik, peliputan harus dibuka seluas mungkin. Itu bentuk kontrol sosial yang sah dan penting dalam demokrasi,” tegas Nani.
Meski demikian, ia menekankan, jurnalis memahami batas-batas etika peliputan, seperti dalam kasus kekerasan seksual atau perlindungan anak yang memang layak digelar tertutup.
“Wartawan punya etika. Mereka tahu kapan harus meliput, kapan harus menahan diri,” jelasnya.
Terkait alasan Komisi III yang menyebut pembatasan peliputan untuk mencegah saksi saling meniru keterangan, Nani menilai alasan itu tidak berdasar.
“Kalau soal saksi saling memengaruhi, itu bisa saja terjadi di luar persidangan melalui pengacara atau cara lain. Jadi tidak logis kalau sidang ditutup dengan alasan itu,” katanya.
Menurut Nani, akses jurnalis terhadap proses peradilan merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap publik dan tidak boleh dibatasi secara berlebihan.
“Yang paling penting adalah menjaga agar proses peradilan tetap terbuka dan dapat diakses jurnalis. Jangan sampai regulasi ini justru jadi penghambat kerja pers,” tutupnya.
Baca Juga: Wajib Belajar 13 Tahun Siap Diluncurkan, Lestari Moerdijat Ingatkan Pemerintah Perkuat Infrastruktur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







