AJI Soroti RUU KUHAP: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

AKURAT.CO Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menyuarakan kekhawatiran atas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers dan menggerus transparansi peradilan.
Sejumlah ketentuan dalam draf RUU, seperti pembatasan peliputan sidang melalui siaran langsung yang harus seizin ketua pengadilan, serta kemungkinan sidang digelar tertutup, dinilai AJI bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami khawatir pasal-pasal tersebut akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Pers punya hak untuk tahu dan memberitahu publik soal apa yang terjadi di ruang sidang,” ujar Nani usai pertemuan bersama Komisi III DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/4/2025).
Bersama Koalisi untuk Kebebasan Pers, AJI mendorong penghapusan pasal-pasal yang dianggap membatasi akses media dalam meliput persidangan, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan umum seperti kasus korupsi dan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Pegadaian Lakukan Pemeliharaan Sistem, Pastikan Data dan Saldo Nasabah Aman
“Kalau menyangkut kepentingan publik, peliputan harus dibuka seluas mungkin. Itu bentuk kontrol sosial yang sah dan penting dalam demokrasi,” tegas Nani.
Meski demikian, ia menekankan, jurnalis memahami batas-batas etika peliputan, seperti dalam kasus kekerasan seksual atau perlindungan anak yang memang layak digelar tertutup.
“Wartawan punya etika. Mereka tahu kapan harus meliput, kapan harus menahan diri,” jelasnya.
Terkait alasan Komisi III yang menyebut pembatasan peliputan untuk mencegah saksi saling meniru keterangan, Nani menilai alasan itu tidak berdasar.
“Kalau soal saksi saling memengaruhi, itu bisa saja terjadi di luar persidangan melalui pengacara atau cara lain. Jadi tidak logis kalau sidang ditutup dengan alasan itu,” katanya.
Menurut Nani, akses jurnalis terhadap proses peradilan merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap publik dan tidak boleh dibatasi secara berlebihan.
“Yang paling penting adalah menjaga agar proses peradilan tetap terbuka dan dapat diakses jurnalis. Jangan sampai regulasi ini justru jadi penghambat kerja pers,” tutupnya.
Baca Juga: Wajib Belajar 13 Tahun Siap Diluncurkan, Lestari Moerdijat Ingatkan Pemerintah Perkuat Infrastruktur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










