Apa Itu Restorative Justice dalam Pengertian Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Dalam beberapa tahun terakhir, istilah restorative justice sering muncul dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia.
Konsep ini menawarkan pendekatan yang berbeda dari sistem peradilan konvensional yang biasanya berfokus pada hukuman penjara.
Restorative justice atau keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan keadaan kembali ke sediakala dan rekonsiliasi antara pihak yang terlibat.
Baca Juga: Permintaan Restorative Justice Inara Rusli Ditolak, Kasus Zina Lanjut!
Definisi dan Prinsip Utama
Berdasarkan dokumen Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Tujuan utamanya adalah untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui penekanan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Baca Juga: Armor Toreador Ajukan Restorative Justice, Cut Intan Bakal Cabut Laporan?
Syarat Pelaksanaan Restorative Justice
Tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan melalui jalur ini. Terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi agar sebuah perkara bisa mendapatkan keadilan restoratif.
1. Syarat Materiil
Kasus yang bisa diproses biasanya merupakan tindak pidana ringan, tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang luas, dan pelaku bukan merupakan residivis (orang yang mengulangi perbuatan pidana).
2. Syarat Formil
Harus ada perdamaian antara kedua belah pihak (korban dan pelaku) yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian.
Selain itu, hak-hak korban harus dipulihkan, misalnya melalui pemberian ganti rugi atau permohonan maaf.
Apa itu restorative justice dalam hukum adalah upaya penyelesaian perkara yang berfokus pada perdamaian dan pemulihan hak korban.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan menciptakan keharmonisan kembali di tengah masyarakat.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









