Akurat

Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi

Wahyu SK | 28 Januari 2026, 12:08 WIB
Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebagai kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, sepanjang 2025, nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara. Dan nilai aset yang telah KPK kembalikan ke negara mencapai 1 triliun 531 miliar rupiah," ujarnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).

Menurut Ketua KPK, asset recovery menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari sisi penindakan tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.

"Asset recovery menjadi salah satu sumbangsih yang nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. Dan KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara," jelanya.

Baca Juga: Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik

Optimalisasi pengembalian aset dilakukan melalui berbagai instrumen hukum dan pengelolaan barang sitaan agar tidak kehilangan nilai ekonomis.

"Dengan meningkatkan aset tracing, uang pengganti dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," ujar Ketua KPK.

Selain disetorkan langsung ke kas negara, sebagian aset rampasan juga dimanfaatkan melalui mekanisme hibah.

"Selain disetorkan ke kas negara, ada beberapa yang dilakukan melalui penetapan status penggunaan hibah atas barang rampasan tersebut. Nilainya sebesar Rp138 miliar," kata Ketua KPK.

Aset tersebut dihibahkan kepada sejumlah lembaga dan pemerintah daerah.

"Dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Antara lain ada ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan Tomohon," jelas Ketua KPK.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.