Tidak Ada Oplosan BBM Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Negara Rp285 Triliun

AKURAT.CO Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan tidak ada pencampuran BBM secara ilegal oleh PT Pertamina, melainkan proses blending yang legal dan diatur oleh undang-undang.
Hal itu disampaikan Ahok di sela persidangan kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Kan terbukti tidak ada oplosan, blending kan," kata Ahok kepada wartawan.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan Jaksa.
"Saya juga tidak tahu hitungannya bagaimana," katanya.
Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara
Seperti diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk sembilan terdakwa dalam kasus korupsi ini.
Para terdakwa itu ialah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









