Direktur PT Wanatiara Persada Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wanatiara Persada (WP), Chang Eng Thing, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Chang telah hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pukul 09.24 WIB. Hingga berita ini diturunkan, proses permintaan keterangan masih berlangsung.
Baca Juga: KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara, Sita Rekaman CCTV hingga Uang Tunai Valas
Selain Chang, KPK turut memanggil dua saksi lainnya dari PT Wanatiara Persada, yakni Suherman selaku pimpinan perusahaan, serta Yurika dari bagian keuangan. Dari ketiganya, Chang dan Yurika telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Suherman belum memberikan keterangan terkait kehadirannya.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil dua saksi dari PT Niogayo Konsultan, yakni Direktur Erika Agusta dan staf Muhammad Amin.
Tak hanya itu, KPK turut memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Arif Yanuar; Kepala Seksi Peraturan PBB I DJP Widanarko; Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP Dessy Eka Putri; serta pegawai KPP Madya Jakarta Utara Muhammad Hasan Firdaus.
Penyidik juga memanggil beberapa ASN lainnya, yakni Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan. Selain itu, turut dipanggil Konsultan Johan Yudhya serta karyawan swasta Pius Suherman Wang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurangan nilai pajak sektor pertambangan setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 9 Januari 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS); serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Selain itu, KPK juga menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) sebagai tersangka.
Baca Juga: Suap Pajak Rp4 Miliar, KPK Tahan Kepala KPP Madya Jakut dan Empat Orang Lainnya
Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.
Berdasarkan penghitungan awal, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada.
Nilai pajak yang semestinya mencapai sekitar Rp75 miliar tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar. Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.
KPK menduga pengurangan nilai pajak tersebut kemudian berujung pada pemberian sejumlah fee kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam perkara ini, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









