Akurat

Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Travel: Pembagian Kuota Haji Menjadi Wewenang Kemenag

Wahyu SK | 26 Januari 2026, 21:11 WIB
Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Travel: Pembagian Kuota Haji Menjadi Wewenang Kemenag

AKURAT.CO Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), menegaskan bahwa kewenangan pembagian kuota haji khusus tambahan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Fuad kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (26/1/2026).

Fuad dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Fuad, biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tidak memiliki kewenangan dalam proses penentuan maupun pembagian kuota tambahan tersebut.

"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (atau yang saat ini menjadi Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya,” kata Fuad kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, sebagai PIHK, pihaknya hanya menjalankan instruksi untuk mengisi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kesthuri Diduga Jadi Pengepul Duit untuk Dapatkan Kuota Haji Tambahan dari Kemenag

"Disuruh isi, kami isikan," katanya.

Fuad juga menepis anggapan bahwa Maktour Travel memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar. Ia menyebut, pada 2024, jatah yang diterima justru mengalami penurunan.

"Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276," ujarnya.

"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," Fuad menjelaskan.

Lebih lanjut, Fuad menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh penyidik KPK. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut meminta klarifikasi, termasuk terkait struktur pembiayaan yang dikeluarkan perusahaannya.

“Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga: Soal Aliran Dana ke PBNU, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara tersebut melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menyebut terdapat kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Nilainya bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan tersebut bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia guna mengurangi antrean jemaah.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan dinilai bermasalah karena dilakukan secara merata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, ketentuan perundang-undangan mengatur proporsi pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan perkara ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK