Akurat

KPK Belum Tangkap Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Januari 2026, 09:30 WIB
KPK Belum Tangkap Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penahanan masih bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

“Betul, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tetapi memang belum dilakukan penahanan. Kita menunggu kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga belum menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex yang turut berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK: Keterangan Dito Ariotedjo Bantu Penyidikan Korupsi Kuota Haji Soal Diskresi Bermasalah

Budi mengatakan, penyidik saat ini masih memprioritaskan pemeriksaan saksi, khususnya dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan itu diarahkan untuk mengurai mekanisme pembagian kuota, dugaan jual beli kuota, serta potensi aliran dana.

“Penyidikan masih terus bergulir. Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan soal diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, hingga dugaan aliran uang,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami juga menunggu hitungan akhir dari rekan-rekan auditor BPK,” tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Isfan Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah mencegah Yaqut, Gus Alex, serta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini, Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum mencukupi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa saksi dari berbagai daerah, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti. Penyidikan juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota.

Baca Juga: Kiai Se-Jabar dan DKI Desak Rais Aam Percepatan Muktamar dan Bersih-bersih Korupsi Haji

Sesuai ketentuan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, kuota itu diduga dibagi sama rata 50:50 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga pembagian tersebut menguntungkan pihak tertentu, termasuk agen perjalanan haji, dengan pengalihan ribuan kuota haji reguler ke haji khusus serta disertai dugaan aliran dana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.