Menteri Agus Tegaskan Komitmen 'Zero Handphone, Zero Narkoba' di Lapas dan Rutan

AKURAT.CO Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi adanya dugaan narapidana (napi) kasus korupsi yang diduga mendapat perlakuan istimewa di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Untuk itu, dia memerintahkan pemindahan narapidana kasus korupsi berinisial IS ke Lapas Nusakambangan serta mencabut seluruh hak istimewanya.
Dia juga menegaskan komitmennya terhadap kebijakan 'zero HP dan zero narkoba' di seluruh lapas dan rutan. Dia memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, untuk mengusut siapa pun oknum yang terlibat dalam masuknya HP ke dalam rutan.
Baca Juga: Napi di Rutan Tanjung Gusta Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, Pemerintah Harus Turun Tangan
"Kalau terbukti ada petugas yang membiarkan, akan kita tindak tegas, mulai dari mutasi sampai proses pidana," tegas Agus, dikutip Jumat (23/1/2026).
Langkah ini pun diapresiasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menekankan agar penegakan disiplin dilakukan secara objektif dan adil, tanpa tebang pilih.
"Napi yang melanggar harus dihukum, tapi aparat yang membiarkan juga wajib dihukum. Negara tidak boleh kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari uang dan kekuasaan," ujar Alwi.
Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik yang melibatkan aparat rutan hingga jajaran atas.
Terbongkarnya penggunaan HP dan laptop di dalam rutan menguatkan dugaan bahwa hampir seluruh narapidana memiliki akses serupa. Kondisi itu dinilai menjadi akar berbagai kejahatan yang masih dikendalikan dari balik jeruji, mulai dari penipuan daring (scam), peredaran narkoba, hingga intimidasi dan pemerasan terhadap sesama warga binaan.
"Kalau satu napi bisa bebas pakai HP, sangat mungkin yang lain juga. Itu tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran. Ini bukan kelalaian biasa, tapi dugaan kuat kesengajaan," ujarnya.
Baca Juga: Mafirion Kecam Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing: Copot dan Proses Hukum
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan mental dan perilaku, bukan justru tempat yang memberikan keleluasaan bagi pelaku kejahatan untuk melanjutkan praktik ilegal.
Dia menyebut wajar apabila banyak narapidana kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas, karena selama menjalani hukuman tidak pernah dibina secara sungguh-sungguh.
"Bagaimana mental bisa berubah kalau di dalam bukan dibina, tapi dibiarkan? Kejahatan seperti bandar narkoba dan scam sulit dikendalikan karena sumbernya ada di dalam, difasilitasi HP," ujarnya.
Dia pun mendesak Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, untuk bertanggung jawab secara struktural atas kegagalan pengawasan dan dugaan pembiaran tersebut.
"Menteri jangan hanya menumbalkan napi. Karutan dan Kakanwil harus ikut bertanggung jawab. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan pembenaran atas ketimpangan hukum," kata Alwi.
Dia menilai, praktik tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas, bahkan di dalam penjara sekalipun.
Selain itu, dia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan konsolidasi gerakan nasional, apabila tuntutan penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan tidak segera direalisasikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









