Pemerintah Kaji Pemindahan WNI yang Jadi Napi Terorisme di Filipina, Permintaan Datang dari Sang Ibu

AKURAT.CO Pemerintah mengungkap adanya permintaan untuk memindahkan WNI yang menjadi narapidana atau napi kasus terorisme di Cotabato, Filipina.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, permintaan tersebut datang dari pihak keluarga yang meminta agar sang napi bisa dipulangkan ke Indonesia.
Napi tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani masa hukuman 25 tahun di Filipina.
Baca Juga: Dua Napi di Lapas Bukittinggi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, DPR Akan Panggil Dirjen Pemasyarakatan
Yusril menyampaikan permintaan tersebut usai melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Beberapa hari yang lalu saya juga menerima permintaan dari keluarganya, dari ibunya di Jawa Tengah karena anak itu di Filipina sudah dipenjara 25 tahun. Dia waktu ditangkap masih berumur sekitar 20 tahun, terlibat pengeboman dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkaman Agung Filipina," jelasnya.
Kendati permintaan datang dari keluarga, Yusril menyebut bahwa sejatinya urusan permohonan pemindahan napi WNI menjadi kewenangan pemerintah dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.
Baca Juga: Ribuan Napi Dapat Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Nyepi-Idulfitri 2025
"Namanya Taufik Rifqi kalau enggak salah. Itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya," ujar Yusril.
Terkait hal ini, Yusril telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengkaji kasusnya, guna mengecek kelayakan dilakukan pemindahan.
"Tadi saya sampaikan kepada BNPT untuk mempelajari kasus itu. Dan saya sudah mendapatkan informasi lengkap dari duta besar kita di Manila, Pak Agus, tentang kondisi narapidana yang bersangkutan," tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPP KNPI Apresiasi Pemindahan Ratusan Napi di Rutan Salemba
Yusril mengatakan, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum mengambil keputusan terkait kasus tersebut.
Dalam hal ini, masukan dari BNPT dinilai sebagai hal sangat penting guna mengetahui sejauh mana napi menyesali perbuatannya.
"Nah, hal-hal seperti ini juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah apakah memang terhadap napi teroris yang ditahan di luar negeri dan masih warga negara Indonesia itu akan dikembalikan atau tidak. Itu kami belum mengambil keputusan," jelasnya.
Baca Juga: 26 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Dirjen PAS Minta Tolong Warga?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








