Akurat

KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Siti Nur Azzura | 22 Januari 2026, 20:52 WIB
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 lainnya, dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Penetapan tersangka terhadap Bupati Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo, disebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan dan mengusut kemungkinan peran anggota legislatif lain dalam proyek-proyek DJKA.

"Ini masih akan terus kami telusuri dan tentunya nanti dari Saudara SDW (Sudewo) ini kita juga bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota Dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Selain Kasus Pemerasan, KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap DJKA

Tak hanya mendalami peran, KPK juga membuka peluang menelusuri dugaan aliran dana suap kepada anggota Komisi V DPR lainnya. "Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V lainnya. Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami," tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara suap proyek DJKA yang telah inkrah sebelumnya, terungkap sejumlah nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, baik dengan meminta maupun memperoleh proyek pembangunan jalur kereta api.

Sebanyak 19 nama anggota DPR disebut dalam perkara tersebut, yakni Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); dan Sumail Abdullah (Gerindra).

Selain itu, terdapat pula nama Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (NasDem); serta Sri Wahyuni (NasDem).

KPK pun membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa para anggota DPR tersebut. Namun, menurut Budi, langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Pemanggilan setiap saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu nanti berdasarkan kebutuhan penyidik untuk didalami berdasarkan informasi atau bukti-bukti awal," jelasnya.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Pernah Terseret Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Budi juga menegaskan bahwa fakta persidangan dan putusan pengadilan dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk mengembangkan perkara.

"Apakah kemudian fakta-fakta itu bisa menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk kemudian KPK melakukan pengembangan penyidikannya, itu nanti kita akan lihat perkembangannya," ungkapnya.

Meski demikian, KPK menyatakan saat ini masih memfokuskan upaya penyidikan pada pelengkapan berkas perkara Sudewo. Mantan anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 itu diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan DJKA di sejumlah titik.

"Ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," kata Budi.

Dia menegaskan, keterlibatan Sudewo dalam perkara tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan para saksi serta fakta persidangan terdakwa sebelumnya, sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Tentu nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya bagaimana peran-peran Saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA. Bagaimana juga terkena dengan dugaan aliran-aliran uang itu. Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S