AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan jadwal kehadiran saksi, Endin Samsudin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Endin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni MR selaku ajudan Ade Kuswara Kunang, RR selaku Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW yang merupakan pihak swasta.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Ade Kuswara Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
Dalam rangkaian OTT tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Suap