MK Putuskan Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

AKURAT.CO Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK memutuskan, produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata. MK menyatakan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Ada 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru ke MK
Menurutnya, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice'.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, dikutip Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, Hakim MK, Guntur Hamzah, menjelaskan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Guntur menilai, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja. Melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara
"Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia," sambungnya.
Dia menyatakan, perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.
Baca Juga: Syarat Klaim Asuransi Belum Tegas, Pasal 304 KUHD Digugat Uji Materiil ke MK
"Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi," jelasnya.
"Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya," tambah Guntur.
Dia mengatakan, sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.
Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan.
Menurutnya, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.
Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.
Baca Juga: UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, DPR Akui Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas
"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,
"Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik," ujarnya.
Terhadap putusan ini, terdapat tiga orang hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) adalah organisasi profesi yang menaungi jurnalis yang meliput isu hukum, peradilan, kepolisian, kejaksaan, KPK, dan kebijakan publik di sektor hukum, yang bertujuan memperjuangkan perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, serta edukasi hukum bagi anggota dan masyarakat.
Baca Juga: Dinilai Langgar Putusan MK, KSPI Siap Gugat UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jabar
Pada tahun 2021, Iwakum sudah berjuang melalui uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan, yang mengacu pada undang-undang seperti UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang perlindungan profesi wartawan.
Namun Iwakum tidak patah semangat. Tahun 2025 Iwakum memperbaiki gugatan uji materil ke MK. MK kembali menggelar sidang perbaikan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa 9 September 2025.
Akhirnya MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Iwakum. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








