Akurat

Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Pernah Terseret Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Siti Nur Azzura | 20 Januari 2026, 13:08 WIB
Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Pernah Terseret Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW), terkait dugaan suap pengisian jabatan, menambah catatan hukum yang sebelumnya sempat menyeret nama yang bersangkutan.

Sebelum terjaring OTT pada Senin (19/1/2026), nama Sudewo pernah muncul dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, KPK sempat menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo. Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2023.

Baca Juga: Bupati Pati Sadewo Tiba di KPK Usai Terjaring OTT Korupsi Pengisian Jabatan

Saat itu, dia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Menanggapi hal tersebut, Sudewo menyatakan uang yang disita merupakan gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR serta hasil dari kegiatan usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," ujar Sudewo dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga: Bupati Sudewo Hemat Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalur Kereta

Menurut Asep, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana," tegas Asep kala itu.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Putu Sumarjaya, nama Sudewo juga disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima uang. Dia disebut menerima Rp720 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang diduga sebagai bagian dari commitment fee proyek pembangunan jalur ganda kereta api lintas Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S