Akurat

Noel Ebenezer Didakwa Lakukan Pemerasan Rp6,5 Miliar

Oktaviani | 19 Januari 2026, 14:53 WIB
Noel Ebenezer Didakwa Lakukan Pemerasan Rp6,5 Miliar

 

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, didakwa melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Nilai uang yang diduga dipungut dari para pemohon oleh Noel Ebenezer mencapai Rp6,5 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," jelas Jaksa Asril.

Jaksa mengatakan, dari praktik tersebut Noel Ebenezer diduga turut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.

Selain Noel Ebenezer, sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi. Fahrurozi tercatat memperoleh Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00; Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; serta Supriadi Rp294.063.000,00.

Aliran dana juga disebut mengalir ke jajaran pejabat struktural di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Di antaranya Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020-April 2024 sebesar Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021-September 2024 sebesar Rp288.173.000,00; serta Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode September 2024-2025 sebesar Rp37.945.000,00.

Baca Juga: Hasil Tangkapan Noel Ebenezer

Sementara itu, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 disebut menerima Rp652.236.000,00. Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 memperoleh Rp326.118.000,00, dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 menerima Rp326.118.000,00.

Jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," terang Jaksa.

Jaksa kembali menegaskan unsur pemaksaan dalam perkara ini.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," paparnya.

Atas aksi pemerasan tersebut, Noel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP juncto Pasal 127 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Noel Ebenezer juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000,00 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Baca Juga: Noel Ebenezer Sebut Ganjar Kegeeran Usai Pilih Jadi Oposisi: Emang Siapa yang Ngajak Dia?

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa menjerat Noel Ebenezer dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK