Akurat

Dugaan Gratifikasi Pejabat Negara Menguat, Aktivis Desak Kejagung Bertindak

Oktaviani | 18 Januari 2026, 20:27 WIB
Dugaan Gratifikasi Pejabat Negara Menguat, Aktivis Desak Kejagung Bertindak

AKURAT.CO Jaksa Agung diminta segera merespons laporan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi yang melibatkan Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, pada Minggu (18/1/2026).

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung perlu memanggil dan memeriksa pihak terlapor sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Saya meminta Jaksa Agung memanggil dan memeriksa Dr. Robert Leonard Marbun. Ini penting sebagai respons atas laporan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Mukhsin Nasir.

Pria yang akrab disapa Daeng itu menyebut, dugaan terhadap Dr. Robert Leonard telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai media. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung diminta bertindak profesional dan transparan.

“Sudah muncul gejolak di masyarakat dan media. Dr. Robert Leonard Marbun diduga mempergunakan jabatannya sebagai pejabat penyelenggara negara untuk kepentingan tertentu. Ini harus ditindaklanjuti secara serius,” katanya.

Mukhsin menekankan pentingnya keadilan dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi, agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Negara Tak Boleh Ragu Hadapi Korporasi Perusak Lingkungan

“Penanganan kasus harus fair dan berkeadilan, termasuk dalam perkara penyalahgunaan jabatan. Supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan tidak mengganggu fokus pemerintah dalam menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan massa HAM-I menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI pada Kamis (15/1/2026).

Mereka menuntut aparat penegak hukum memeriksa dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Dr. Robert Leonard Marbun.

Koordinator Lapangan HAM-I, Faris, dalam orasinya menyebut bahwa terlapor diduga menguasai kendaraan mewah Toyota Alphard yang berasal dari pihak swasta Toyota/Astra tanpa dasar hak normatif jabatan dan hingga kini belum dikembalikan.

“Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan pembusukan moral kekuasaan,” ujar Faris.

Ia menilai posisi strategis terlapor sebagai mantan Direktur Kepabeanan Internasional Bea Cukai membuat dugaan tersebut semakin serius, mengingat jabatan itu berkaitan langsung dengan kepentingan impor dan ekspor kendaraan.

“Jika pejabat di posisi itu menikmati fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangannya, maka itu adalah bentuk nyata konflik kepentingan dan potensi kejahatan jabatan,” tegasnya.

Faris juga menyoroti dugaan relasi personal antara terlapor dan jajaran pimpinan Toyota/Astra yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Jika negara diam, maka negara sedang mengajarkan bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum. Ini membunuh kepercayaan publik,” katanya.

HAM-I mendesak Kejaksaan Agung untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan resmi, memeriksa Dr. Robert Leonard Marbun, serta memanggil pihak Toyota/Astra yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas.

“Jika bukti mencukupi, Kejaksaan harus menetapkan tersangka dan mencopot terlapor dari jabatan strategis. Ini ujian keberanian negara. Hukum harus berdiri di atas segala kepentingan,” pungkas Faris.

Baca Juga: Tak Perlu Banyak Aplikasi, Investasi Multi Aset Kini Tersedia di Ajaib Loh Guys!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.