Negara Tak Boleh Ragu Hadapi Korporasi Perusak Lingkungan

AKURAT.CO Bencana banjir bandang dan longsor yang menewaskan ribuan orang di Sumatra dinilai harus menjadi momentum bagi negara untuk menagih tanggung jawab korporasi perusak lingkungan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan besar tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik, melainkan menjadi pintu masuk penagihan utang ekologis kepada negara dan masyarakat terdampak.
Ateng mengapresiasi langkah KLH yang berani membawa korporasi ke meja hijau berdasarkan hasil audit operasional yang melibatkan tim ahli dari berbagai universitas.
Menurutnya, bencana ekologis berskala besar ini tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata.
“Bencana besar di Sumatra merupakan akumulasi praktik eksploitasi lingkungan yang melanggar aturan. Enam perusahaan tersebut bukan hanya pelanggar hukum, tetapi juga memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat,” ujar Ateng dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Ia mencatat pemerintah telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
Audit menyeluruh dijadwalkan rampung pada Maret 2026 dan akan menjadi dasar penentuan sanksi pidana sekaligus langkah pemulihan lingkungan.
Meski demikian, Ateng mengingatkan proses hukum ini tidak akan mudah.
Baca Juga: ATR 42-500 Berusia 26 Tahun, Kemenhub dan KNKT Diminta Investigasi Kelayakan Pesawat
Ia menyinggung preseden di masa lalu ketika negara kalah dalam sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Negara gagal membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dan kerusakan ekologis. Kekalahan itu bukan sekadar persoalan hukum, melainkan lemahnya desain pembuktian dan keberpihakan sistem peradilan,” katanya.
Belajar dari pengalaman tersebut, Ateng mendesak agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara matang dan berbasis sains.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan tim ahli multidisiplin untuk membuktikan secara komprehensif hubungan sebab-akibat antara aktivitas korporasi dan bencana yang terjadi.
“Utang ekologis tidak boleh disederhanakan menjadi denda administratif atau rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya melalui pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegasnya.
Ateng menilai kasus ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan soal memulihkan kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








