Negara Tak Boleh Ragu Hadapi Korporasi Perusak Lingkungan

AKURAT.CO Bencana banjir bandang dan longsor yang menewaskan ribuan orang di Sumatra dinilai harus menjadi momentum bagi negara untuk menagih tanggung jawab korporasi perusak lingkungan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan besar tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik, melainkan menjadi pintu masuk penagihan utang ekologis kepada negara dan masyarakat terdampak.
Ateng mengapresiasi langkah KLH yang berani membawa korporasi ke meja hijau berdasarkan hasil audit operasional yang melibatkan tim ahli dari berbagai universitas.
Menurutnya, bencana ekologis berskala besar ini tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata.
“Bencana besar di Sumatra merupakan akumulasi praktik eksploitasi lingkungan yang melanggar aturan. Enam perusahaan tersebut bukan hanya pelanggar hukum, tetapi juga memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat,” ujar Ateng dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Ia mencatat pemerintah telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
Audit menyeluruh dijadwalkan rampung pada Maret 2026 dan akan menjadi dasar penentuan sanksi pidana sekaligus langkah pemulihan lingkungan.
Meski demikian, Ateng mengingatkan proses hukum ini tidak akan mudah.
Baca Juga: ATR 42-500 Berusia 26 Tahun, Kemenhub dan KNKT Diminta Investigasi Kelayakan Pesawat
Ia menyinggung preseden di masa lalu ketika negara kalah dalam sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Negara gagal membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dan kerusakan ekologis. Kekalahan itu bukan sekadar persoalan hukum, melainkan lemahnya desain pembuktian dan keberpihakan sistem peradilan,” katanya.
Belajar dari pengalaman tersebut, Ateng mendesak agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara matang dan berbasis sains.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan tim ahli multidisiplin untuk membuktikan secara komprehensif hubungan sebab-akibat antara aktivitas korporasi dan bencana yang terjadi.
“Utang ekologis tidak boleh disederhanakan menjadi denda administratif atau rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya melalui pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegasnya.
Ateng menilai kasus ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan soal memulihkan kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










