Akurat

Mahfud MD: Dari Orde Lama hingga Kini, Dana Haji Terus Jadi Ladang Korupsi

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Januari 2026, 09:15 WIB
Mahfud MD: Dari Orde Lama hingga Kini, Dana Haji Terus Jadi Ladang Korupsi

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Menurutnya, praktik penyelewengan dana haji memiliki pola berulang dan telah terjadi sejak lama dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Mahfud menyebut, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan bahwa sektor pengelolaan ibadah haji masih rentan disalahgunakan. Ia menegaskan, persoalan ini bukan kejadian pertama dan harus dilihat sebagai masalah struktural.

“Ini bukan kasus baru. Dalam sejarah Indonesia, sudah ada empat Menteri Agama yang pernah tersangkut kasus korupsi dana haji,” ujar Mahfud dalam tayangan Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: KPK Telusuri Peran Albayt Wisata Universal dalam Skandal Kuota Haji Tambahan

Mahfud merinci, Menteri Agama pertama yang terseret kasus korupsi adalah K.H. Muhammad Wahib Wahab pada era Orde Lama. Selanjutnya, Said Agil Husin Al Munawar di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lalu Suryadharma Ali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus terbaru, kata Mahfud, melibatkan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia menilai, dugaan korupsi dana haji menjadi masalah serius karena terjadi di kementerian yang seharusnya menjadi penjaga moral dan tata kelola ibadah umat. Oleh karena itu, Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

“Korupsi dana haji ini sifatnya sistemik. Maka penanganannya harus tuntas dan terbuka, agar kepercayaan publik bisa dipulihkan,” katanya.

Mahfud juga menyinggung adanya pengembalian dana sekitar Rp100 miliar oleh sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Namun demikian, menurutnya, pengembalian dana tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan perkara. Yang terpenting adalah mengungkap apakah ada pelanggaran hukum dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga memunculkan potensi keuntungan finansial bagi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Kas PBNU Bersih dari Dana Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz. Keduanya diduga berperan dalam pembagian kuota tambahan haji yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

Mahfud menegaskan, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar tidak terus-menerus menjadi celah praktik korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.