KPK Telusuri Peran Albayt Wisata Universal dalam Skandal Kuota Haji Tambahan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Kas PBNU Bersih dari Dana Korupsi Kuota Haji
Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Nining. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan dari sisi Kementerian Agama, melainkan juga dari pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Menurut Budi, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri kemungkinan adanya inisiatif dari pihak agen travel dalam praktik pembagian kuota haji tambahan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah mencegah Yaqut, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Sejumlah lokasi yang terkait dengan para pihak tersebut telah digeledah, meski hingga kini Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum mencukupi.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ratusan pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut diperiksa.
Korupsi
Baca Juga: 82 Perguruan Tinggi Turun Tangan Pulihkan Bencana Sumatera, 3.746 Personel Kesehatan Dikerahkan
Kasus ini berpusat pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga pembagian tersebut melibatkan kerja sama antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji, termasuk dugaan aliran dana yang menguntungkan agen perjalanan melalui pengalihan ribuan kuota haji reguler menjadi haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional








